Media Dunia Soroti Hukuman 100 kali Cambuk bagi Gay di Aceh.
Pemerintah Aceh meloloskan UU Syariah di mana bagi kaum gay atau pelaku seksual sesama jenis akan dihukum 100 cambukan. Dan sebab UU itu pula, Aceh kembali disorot dunia.
Berbagai media asing ramai memberitakan penerapan hukum di Aceh tersebut. Media Prancis, Agence France Presse, misalnya, pada Sabtu (27/9/2014) menulis judul “100 lashes for gay sex, says Acheh”.
Media Inggris, Huffington Post, sebelumnya pada 24 September 2014 pernah mengulas UU di Aceh itu dengan judul “Indonesia's Aceh Province Considers Caning As Gay Sex Punishment”.
Dalam pemberitaannya, media Inggris itu mengutip salah satu anggota parlemen Aceh yang mendukung UU itu karena perilaku gay atau homoksesual sama halnya dengan tindakan kriminal seks.
Pada tanggal yang sama, media Amerika Serikat, TIME, juga menyoroti hukum untuk kaum Gay di Aceh itu.
Dalam laporannya berjudul “Shari‘a Law Is Threatening LGBT Rights Across Muslim-Majority Southeast Asia” media AS ini mengulas gejala tindakan hukum terhadap perilaku kaum gay yang dianggap menyimpang untuk era saat ini.
Namun, TIME, dalam ulasannya, tidak hanya menyoroti Aceh semata, tapi juga Malaysia dan Brunei Darussalam yang ketat memberlakukan hukum syariat.
Dalam UU yang berlaku di Aceh, tidak hanya kaum gay yang bakal dihukum cambuk. Tapi juga penjudi, peminum alkohol, dan pelaku zina.
Sementara itu, Amnesty International, mengecam aturan hukum di Aceh itu. Kelompok itu mendesak agar aturan itu dicabut.
"Kriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual mereka merupakan pukulan besar bagi kesetaraan di Indonesia," kata Direktur Amnesty International untuk Asia-Pasifik, Richard Bennett.
“Hal itu akan meningkatkan ‘iklim homofobia’, ketakutan dan pelecehan banyak di Aceh,” lanjut dia.
Chika Noya, seorang aktivis independen untuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia, mengatakan bahwa UU itu membuat Aceh mengalami kemunduran.
”Seolah-olah kita akan kembali ratusan tahun,” tudingnya.
Namun, Ramli Sulaiman, seorang anggota parlemen lokal dari Partai Aceh, mengatakan, pemerintah pusat di Jakarta telah memberikan “lampu hijau” atas pembuatan UU itu.
Juru bicara Partai Aceh, Muhammad Harun, mengatakan peraturan itu dibuat sesuai hukum syariah di Aceh yang sudah lengkap.
Peraturan daerah ini telah diantisipasi oleh masyarakat Aceh, yang telah lama ingin melihat hukum Islam ditegakkan di serambi Mekah,” ujarnya.
Semoga dengan adanya hukum cambuk 100 kali itu bisa mengurangkan maksiat yang ada dibumi Aceh Darussalam.